Allah telah menciptakan keinginan dalam diri manusia dan Dia telah memerintahkan hamba-Nya untuk menggunakan energi ini dengan cara yang tepat, yang merupakan perkawinan bagi mereka yang mampu membelinya, untuk mencapai kepentingan duniawi seperti membangun keluarga, memperkuat masyarakat dan mengisi bumi menurut hukum Allah.
Selain itu salah satu cara yang Allah telah menciptakan di hamba-Nya sebagai outlet untuk energi ini adalah mimpi basah. Ini adalah cara mengeluarkan energi seksual untuk kedua jenis kelamin. Seseorang tidak memainkan peran dalam hal itu, melainkan terjadi sebagai akibat dari sifat manusia dan seseorang tidak akan diadakan untuk menyalahkan untuk itu. Bukti untuk itu adalah sebagai berikut:
1 - Diriwayatkan dari 'Ali bahwa Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: "The Pen telah diangkat dari tiga: dari orang yang tidur sampai ia bangun, dari anak sampai ia mencapai usia pubertas, dan dari orang yang gila sampai dia datang ke akal sehatnya. "
(HR al-Tirmidzi, 1343; Ibnu Majah, 3032; al-Nasaa'i, 3378)
Sebuah hadits serupa juga diriwayatkan dari 'Aisyah dalam empat buku dari Sunanselain al-Tirmidzi.
Hadits ini digolongkan sebagai hasan oleh al-Tirmidzi, dan al-Nawawi di Sharh Muslim , 8/14
Seseorang yang sedang tidur tidak tahu apa yang dia lakukan, jadi dia adalah salah satu dari siapa Pen diangkat (yaitu, perbuatannya tidak dicatat). mimpi basah terjadi ketika seseorang sedang tidur, sehingga mereka termasuk hal-hal yang sudah diampuni.
2 - Allah sebenarnya telah membuat mimpi basah [ al-hilm ] salah satu tanda pubertas.Oleh karena itu Allah berfirman (interpretasi artinya):
"Dan ketika anak-anak di antara kamu datang ke pubertas [al-hilm] ..."
[Al-Noor 24:59]
Jika mimpi basah yang haram, Allah tidak akan membuat yang tanda pubertas.
3 - Diriwayatkan dari Zainab putri Ummu Salamah bahwa Ummu Salamah berkata: "Ummu Sulaim datang ke Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) dan mengatakan, 'Wahai Rasulullah, Allah tidak terlalu malu untuk memberitahu kami kebenaran.
Apakah seorang wanita harus melakukan ghusl jika dia memiliki mimpi basah? ' Nabi (damai dan berkah Allah besertanya) mengatakan: "Ya, jika dia melihat air (debit). ' Ummu Salamah menutupi wajahnya dan berkata, 'Wahai Rasulullah, seorang perempuan dapat memiliki mimpi erotis?' Ia mengatakan, "Ya, mungkin tangan Anda digosok dengan debu. Bagaimana lagi anaknya akan menyerupai dia? ' "
(HR al-Bukhari, 130; Muslim, 313)
4 - Diriwayatkan bahwa 'Aisyah berkata: Rasulullah (damai dan berkah Allah besertanya) ditanya tentang seorang laki-laki yang memperhatikan beberapa basah tapi tidak ingat memiliki mimpi basah. Ia mengatakan, "Dia harus melakukan ghusl." Dia ditanya tentang seorang pria yang berpikir bahwa ia memiliki mimpi erotis tapi tidak melihat basah apapun.
Dia mengatakan, "Dia tidak harus melakukan ghusl." Ummu Salamah berkata, "Wahai Rasulullah, apakah memiliki seorang wanita untuk melakukan ghusl jika dia melihat sesuatu seperti itu?" Dia menjawab, "Ya, perempuan adalah bagian kembar laki-laki. "
(HR al-Tirmidzi, 113; Abu Dawud, 236)
al-'Ajlaani mengatakan:
Ibnu Qattaan mengatakan: isnad-nya melalui 'Aisyah da'eef (lemah) tapi sanad-nya melalui Anas adalah shahih (suara).
Kashf al-Khafa ' , 1/248
Kesimpulannya:
mimpi basah adalah sesuatu yang alami, dan mereka tidak dapat sudah menyingkirkan.hal ini tidak memalukan seperti yang Anda bayangkan.
Wallahu a'lam.